Seorang perempuan meninggalkan suami dan seorang anak angkat laki-laki. Harta yang ditinggalkan adalah sebesar Rp. 500.000.000, dan ia mewasiatkan agar anak angkat laki-lakinya diberikan harta sebesar Rp. 250.000.000. Berapakah jumlah harta warisan dari perempuan tersebut?
a.Rp. 200.000.000,-
b.Rp. 500.000.000,-
c.Rp. 250.000.000,-
d.Tidak ada yang benar.
a.Rp. 200.000.000,-
b.Rp. 500.000.000,-
c.Rp. 250.000.000,-
d.Tidak ada yang benar.
= 500.000.000 - 250.000.000
= 250.000.000,-
Jadi, jumlah harta warisan dari perempuan tersebut adalah 250.000.000,-